DPRD Setuju Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang BPD Menjadi Perda

    DPRD Setuju Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang BPD Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan Keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor: 188.4/KPTS/DPRD/2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan menjadi peraturan daerah, " kata Rohaeni S.H M.H, Kabag Legislasi DPRD Pangandaran, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (03/10/2022).

    Disampaiksnnya bahwa, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran, Menimbang: a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 menegaskan bahwa Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama;

    b. Bahwa dengan telah selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 3 oktober 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka persetujuan dimaksud perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten pangandaran.

    Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 143, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6801);

    Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573);

    3. Peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 76 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 186);

    4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 157);

    5. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (berita daerah kabupaten pangandaran tahun 2019 nomor 56).

    Memperhatikan: 1. Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus II; 2. Rapat Paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 3 oktober 2022.

    Memutuskan, Menetapkan: Kesatu: Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Peraturan daerah beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, laporan panitia khusus II, dan berita acara persetujuan bersama bupati pangandaran dengan DPRD kabupaten pangandaran terhadap 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

    Ketiga: Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada diktum kedua merupakan dasar bagi bupati pangandaran untuk ditindaklanjuti dalam rangka penetapan dan penandatanganan peraturan daerah kabupaten pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ke-empat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

    Ditetapkan di parigi pada tanggal 03 oktober 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.

    Wakil ketua, Muhamad Taufiq S.Pd. M.M. (**)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0613 Ciamis Gelar Upacara Hut TNI...

    Artikel Berikutnya

    Inilah Keppres 19/2022 tentang TGIPF Tragedi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami