Relawan Hudang Laporkan Dugaan Money Politic ke Kantor Bawaslu Pangandaran

    Relawan Hudang Laporkan Dugaan Money Politic ke Kantor Bawaslu Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Relawan pasangan calon (Paslon) nomor 02 Hj Ujang Endin Indrawan & Hj Dadang Solihat (Hudang) datangi kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pangandaran, Jumat (11/10/2024).

    Mereka didampingi kuasa hukum melaporkan atas dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan tim Paslon nomor 01 Hjh Citra Pitriyami & Hj Ino Darsono.

    Menurut tim kuasa hukum Paslon 02 Giwangsari, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 01 yaitu praktik politik uang,  hal tersebut berdasarkan pasal 187 huruf a angka 1 undang undang nomor 10 tahun 2016.

    “Disini ada yang menerima amplop berisi uang Rp 50 ribu. Terus di dalamnya terdapat kertas gambar pasangan 01 "katanya".

    Temuan itu kata dia, berdasarkan laporan dari 44  warga kepadanya. Dugaan politik uang itu terjadi di dusun Parapat Pangandaran "tapi beda RT dan yang terlapornya ada 14 orang, caranya dibagikan ke tiap rumah secara door to door. Adapun 
    pelaku dugaan politik uang itu dibagikan oleh RT setempat dan kader posyandu yang mengaku dari tim Kapucino (Paslon no 01) "ucapnya".

    Menurut Giwang, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, sebab itu berupa uang, selain itu ada kertas Paslon nomor urut 01.

    Bahkan kata dia, ketika membagikan uang, mereka mengarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 01.

    Maka, Ia meminta kepada Bawaslu Pangandaran dan Gakkumdu bisa menindak lanjuti kejadian ini seadil-adilnya.

    “Karena, ini jelas-jelas sudah mencederai nilai demokrasi. Kan disini sudah terjadi transaksi jual beli suara "ujarnya".

    Komisioner bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat membenarkan adanya laporan dari tim Paslon 02 sekitar pukul 15:05 WIB.

    Pihaknya mengaku akan melakukan kajian awal selama dua hari kalender (hari kerja) yang terhitung sejak hari laporan.

    “Di kajian awal itu, apakah memenuhi syarat formil atau materil. Kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka kita lanjutkan ke langkah-langkah berikutnya "katanya". **  

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pengadilan Negri Ciamis Lantik 3 Pimpinan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Pimpinan Perdana PJS Bupati Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami